PENERAPAN PELAYANAN HUMAS DAN PROTOKOLER DAN PEKASANAAN TUGAS PRTOKOLER DI KANTOR WALIKOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PENERAPAN PELAYANAN HUMAS DAN PROTOKOLER DAN PEKASANAAN TUGAS PRTOKOLER DI KANTOR WALIKOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA




KELOMPOK 3

RAHMAT ADIANTO                               (N1D116034)
ESTINA                                                     (N1D116088)
NICA ATRIA                                             (N1D116062)
SANTRI                                                     (N1D116082)
NUR ISLAMIA                                          (N1D116070)
WA ODE SITI KHUMAIRA HASAN       (N1D116048)
ROSMITA                                                  (N1D116112)

JURUSAN BAHASA DAN SASTRA
PROGRAM STUDI SASTRA INDONESIA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2018
 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Protokol dianggap penting oleh setiap perusahaan, lembaga, instansi, maupun organisasi. Protokoler mempunyai berbagai macam dasar hukum yang menjadi panduan pelaksnaan kegiatan tugas-tugas protokoler. Dalam Pasal 1 ayat (1) Uundang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan Tentang Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Bila dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu tidak memperoleh penghormatan dan perlakuan protokol sesuai kedudukannya adalah merupakan pelanggaran dengan tuduhan “pelecehan jabatan” (Hernani dalam Jurnal Komunikasi, 2014 : 1).

Dalam penelitian ini, yang menjadi objek penelitian kami adalah kegiatan keprotokolan pada Instansi Pemerintahan Daerah Tingkat II Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Kantor Walikota Kendari. Semua instansi resmi negara sudah tentu tidak dapat terpisahkan dari protokol. Karena dengan protokol, maka setiap acara akan berjalan secara sistematis. Hasil pengamatan yang kami sajikan berdasarkan data yang yang telah kami peroleh di lapangan. Pelaksana kegiatan tugas-tugas protokoler merupakan kewenangan yang diserahkan pada Bagian Humas dan Protokoler, yang terdiri dari Kabag, Kasubag, beserta para staf yang berjumlah empat orang.

Protokoler telah membudaya pada setiap lembaga, instansi, maupun organisasi negara, bahkan lembaga, instansi maupun organisasi merupakan sutu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari protokol. Jika protokoler tidak ada, maka tidak akan terjamin terlaksananya kegiatan yang baik dalam suatu negara. Pada pertemuan atau upacara di sebuah lembaga resmi, baik swasta, maupun pemerintah, akan ada tata cara formal yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam melakukan suatu penelitian tentu memiliki permasalahan yang akan diteliti. Sebab itu, dalam penelitian ini kelompok kami mengamati tentang pelayanan Humas dan Protokoler dan Kekeliruandalam pelaksanaan kegiatan protokoler pada Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Observasi ini dilakukan dalam kurun waktu dua puluh satu hari, maka kami juga dapat melaporkan hasil pengamatan sesuai dengan data yang telah kami peroleh dilapangan.

Berdasarakan prespektif-prespektif diuraian diatas, maka kami sepakat mengangkat pembahasan untuk menyusun laporan penelitian mata Kuliah Protokoler dengan judul Pelayanan Humas dan Protokoler dan Pelaksanaan Kegiatan Tugas-Tugas Protokoler di Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Ternggara dalam Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56.

1.2  Rumusan Masalah

Setiap penelitian memiliki latar belakang yang menjadi alasan atau dasar penelitian untuk mengambil latar belakang tersebutlah kami menentukan batasan-batasan masalah yang akan diteliti untuk menyajikan data yang relavan berdasarkan metode penelitian tertentu. Adapun dalam penelitian ini, kami membatasi masalah yang akan menjadi titik pusat penelitian, yaitu;
1.      Apakah Pelayanan Humas dan Protokoler di Kantor Walikota Kendari Sulawesi Tenggara diterapkan dengan baik atau tidak?
2.      Bagaimana Proses Pelaksanaan Kegiatan Keprotokolan dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56 dilaksanakan oleh Subag Protokoler di Kantor Walikota Kendari Sulawesi Tenggara berdasakan UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan?

1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penelitian dilakukan untuk memberikan deskripsi terkait hasil peneltian yang diperoleh dan disajikan secara sistematis menggunakan metode penelitian ilmiah untuk menghasilkan data-data yang relevan. Dalam peneltian ini, kami akan menitik baratkan hasil peneltian tentang Pelayanan Humas dan Protokoler dan Pelaksanaan Kegiatan Keprotokolan dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56 dilaksanakan oleh Subag Protokoler di Kantor Walikota Kendari Sulawesi Tenggara berdasakan UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Tata Tempat, Tata Ucara, dan Tata Penghormatan. Penelitian ini diharapkan agar bermanfaat untuk menunjang pengetahuan penelitan yang akan dilakukan selanjutnya.




























BAB II
KERANGKA TEORI

2.1  Hakikat Hubungan Masyarakat

Kegitan keprotokolan erat kaitannya dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Sebab itu dalam penelitan ini kami mendeskripsikan hubungan antara Humas dan Protokol secara singkat seperti yang dikutip oleh Hernani dalam(eJournal Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 3, 2014: 84), JurnalPeneltian yang berjudulStudi Tentang Penerapan KegiatanKeprotokolan Di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, bahwa menurut definisi kamus terbitan InstituteOf Public Relation (IPR) dalam M. Linggar Anggoro (2005:1) menyatakan bahwahubungan Masyarakat merupakan keseluruhan upaya yang dilangsungkan secaraterencana dan berkesinambungan dan memelihara niat baik dan saling pengertianantara suatu organisasi dengan segenap khalayaknya.

2.2  Hakikat Protokol

Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, bahwa Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Selain itu arti kata protokol adalah dokumen yang berisi hak-hak dan kewajiban, kelonggaran-kelonggaran dan kekebalan yang dimiliki oleh seorang DiplomatProtocole Diplomatique Atau Protocole De Chancellerie yang dalam bahasa Indonesia dapat disimpulkan dalam “tata tertib pergaulan internasional, sopan santun diplomatic” atau dengan istilah lain Rules Of International Politeness (Badan Litbang Deplu RI “Pedoman Tertib Diplomatik dan Tertib Protokol II”)




2.3  Ruang Lingkup dan Tugas Protokol

Dalam Jurnal Penlitian yang berjudul Studi Tentang Penerapan KegiatanKeprotokolan Di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hernani (eJournal Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 3, 2014: 84) mengutip bahwa Ruang lingkup dan tugas-tugas keprotokolan menurut Zulkarnaen Nasution (2006:162) diantarnya yaitu, 1) Pelantikan dan serah terima jabatan, 2) Kunjungan para pejabat pemerintah pusat maupun daerah,  3) Sebagai pembawa acara

Prinsip yang harus dimiliki oleh seorang protokoler yaitu, 1)Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam suatu acara meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan harus sesuai dengan kedudukan dan martabat jabatannya sebagai wujud pengakuan status dan kedudukan seseorang. (penjelasan Umum UU No. 9 tahun 2010), 2) Penghormatan dan pelakuan terhadap lambang –lambang kehormtan NKRI harus selaras dengan kedudukannya sebagai simbol negara/lambang kedaulatan NKRI suatu ekspresi bangsa yang beradab. (penjelasan Umum UU No. 9 tahun 2010), 2) Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam keadaan tertentu meliputi pemberian perlindungan, ketertiban, dan keamanan sesuai dengan kedudukan jabatannya dalam kenegaraan dan pemerintahan. (penjelasan UU No. 9 tahun 2010).

2.4  Aspek-Aspek Protokol

1.    Regulation yaitu menguasai berbagai keprotokolan.
2.    Preseance yaitu memberikan kelayakan kepada orang atau lambang, pengaturan tata tempat, pengaturan tata ruang.
3.    Appearance yaitu penampilan seseorang yang bernuansa keprotokolan.
4.    Koordinasi yaitu hubungan kerjasamas berkoordinasi semuanya dalam pelaksanaan kegiatan.
5.    Etiket yaitu tata sopan santun.
6.    Bahasa yaitu penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
7.    Security yaitu pengamanan.
8.    Leadership yaitu seorang protokol harus mencerminkan seorang pemimpin.

2.5  Definisi Konsepsional

Pelayanan Humas dan Pelaksanan Kegiatan Keprotokolan di Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara adalah upaya untuk memberikan palayanan kepada setiap tamu yang berkunjung di Kantor Walikota Kendari Provisnsi Sulawesi Tenggara, Kegitan Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang tersistematis yang berkaitan dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan berdasarkan landasan-landasan resmi yang ditetapkan. Kedua aspek di atas merupakan kativitas yang terjadi pada waktu tertentu di Kantor Walikota Kendari sebagai Kepala Daerah Tingkat II.

























BAB III
METODE PENELITIAN
3.1  Jenis Penelitian

Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan desain deskriptif, yaitu penelitian yang memberi gambaran secara cermat mengenai individu atau kelompok tertentu tentang keadaan dan gejala yang terjadi (Koentjaraningrat, 1993:89). Penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll., secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiahMoleong (2007:6). Selanjutnya dijelaskan oleh David Williams (1995) seperti yang dikutip Moleong (2007:5) mengemukakan bahwa penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah, dan dilakukan oleh orang atau peneliti yang tertarik secara alamiah.

3.2  Fokus Penelitian

Salah satu tugas pokok protokoler dalam kegiatan keprotokolan yaitu mempersiapkan, mengaturdan memandu suatu bidang kegiatan atau acara yang dilaksanakan oleh setiap instansi, organisasi, maupun lembaga. Pada penelitan ini, kami menitik pusatkan penelitan pada;
1.      Pelayanan Humas dan tugas protokoler,
2.      Pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.

3.3  Sumber Data

Sugiyono (2009:218). Purposivesampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangantetentu dengan dasar kriteria-kriteria yang dibuat oleh peneliti berdasarkan tujuanpenelitianHernani dalam (eJournal Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 3, 2014: 87).


Kriteria yang sudah ditetapkan antara lain :
1.      Lingkungan Pemerintahan bagian Humas dan Protokoler, yaitu Kabag Humas dan Protokoler Bapak Astibar Karu, S.Pd., M.Si. sebagai(key informan),
2.      Lingkungan Pemerintahan bagian keprotokolan yaitu Protokoler Bapak Andriansyah Wicaksono, S.Sos. sabagai key informan,
3.      Empat orang Staf Subag Protokoler informan dan pengarah.

3.4  Tehnik Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data yang kami gunakan pada penelitian ini, yaitu menggunakan 1) Studi Kepustakaan, 2) Penelitian Lapangan (Field Work Research), dalam penelitan lapangan yang harus diprioritaskan adalah Observasi dan Wawancara.

3.5  Tehnik Analisis Data

Dalam penelitian ini, menggunakanteknik analis  data model interaktif seperti yang digunakan oleh Hernani (eJournal Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 3, 2014: 88),  menurut Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman dikutip oleh Sugiyono (2007:15-20), yaitu analisis terdiri dari beberapa alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan.Berikut penjelasan dari alur kegiatan dari analisis model interaktif yaitu ; 1) Pengumpulan Data, 2) Reduksi Data, 3) Penyajian Data, 4) Penarikan Kesimpulan/Verifikasi











BAB IV
HASIL PENELTIAN

4.1  Pelayanan Humas dan Protokoler

Sesuai pengamatan yang telah kami lakukan, mendapatkan pelayanan yang  baik. Hal tersebut kami temukan saat pertama melakukan kunjungan pertama pada tanggal 5-25 April 2018. Kabag Humas dan Protokoler Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut dan melayani setiap tamu dengan baik. Berdasarkan mengamatan yang diperoleh dari beberapa kunjungan ke Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, setiap tamu yang diterima diberikan penyambutan dan pelayanan  baik.

Dengan demikian, maka penyelengaraan pelayanan Bagian Humas dan Prtokoler Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan tugas, kewajiban, serta tanggung jawab sesuai dengan wewenang yang telah ditetapkan.
- 4 –

4.2  Pelaksanaan Upcara

Protokol yang bertidak secara profesional harus dapatmengetahui segala hal yang berkaitan dengan krotokoleran, untuk mewujudkan hal tersebut dibuthkan keterampilan, keluwesan, serta menjunjung tinggi kode etik keprotokolan. Pelaksan tugas-tugasprotokoler memiliki komitmen dan konsisten yang tinggi sesuai integritas dalam bidangnya, hal tersebut dimaksudkanagar pelaksana tugas-tugas protokoler mampu memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas-tugas seuai dengan kewajiban dan tanggung jawab. Dengan demikian, maka pelayanan dan pelaksaan kegiatan membarikan hasilyang baik terkait dengan kepuasan dan patut mendapat penghargaan tertentu.

Kesalahan sering terjadi pada pelaksana tugas-tugas protokoler saatmelaksanakan kegiatannya, untuk meningkatakan kualitas instansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat tehap instansi itu sendiri, pelaksana tugas-tugas protokoler harus menguasai tetang aturan-atura yang berkaitan tata tempat, tata upacaratata penghormatan, tata busana, serta tata warkat. Pelaksana tugas-tugas protokoler juga harus memperhatikan dan mengutamakan aspek koordinasi dan dengan pihak-pihak yang tamu-tamu undangan yang akan hadir pada kegiatan yang akan dilaksnakan. Hal tersebut untuk meminimalisir padangan khalayak terhadap instansinya. Kemudian pada aspek lain juga sebagai tanda bahwapemahaman mengenai prosedur pelaksanaan keprotokolan berada dalam kategori baik.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang prosedur pelaksanaan kegiatan, kiranya perlu diadakan latihan keprotokolan. Selain memahami prosedur pelaksanaan kegiatan, juga menambah pengetahuan tarhadap aturan-aturan keprotokolan. Seharusnya setiap pelaksna tugas-tugas protokoler harus menguasa undang-undang yang berkaitan dengan keprotolan.

Kegiatan protokoler Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara  dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Protokol sebagai prangkat utama dalam pelaksanan kegiatan tugas-tugas protokoler. Kegiatan protokoler instansi bernaung pada Kepala BagianHumas dan Protokoler, namun  kegiatan protokoler dalam suatu acara dilaksanakan oleh seksi acara yang telah dipercayakan pada acara resmi, acara biasa, maupun acara seremonial lainnya. Namun pada upacara kali ini, merupakan upacara besar yang diselenggarakan di Kantor Walikota Provinsi Sulawesi Tenggara. Upacara tersebut dipimpin lansung oleh Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara berserta jajaranya.

Dalam melaksanakan tugas Protokol Kantor Walikota KendariProvisnsi Sulawesi Tenggara pada upacara peringatan hari ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56berlangsungsesuai dengan keinginan. Sub Protokoler Kantor Walikota Kendarimengatur persiapan, gladi dan pelaksanaan upacara dengan baik. Protokoler dalam melaksanakan tugas-tugasnya pada upacara tersebut berusaha sebaik mungkin agar tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan.

Upacara peringatan ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56 dilaksanakan di Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 April 2018. Dalam perksanaan upacara dihadiri oleh berbagai pejabat, tokoh masyarakat, satuan pengaman, dan Pengawai Negeri Sipil. Pada upacara ini, kami diberikempatan untuk ikut melaksanakan upacara dengan berisan tersendiri sebanyak tujuh orang. Dengan demikian kesalahan kesalahan dalam pelaksnaan upacara dapat kami amati secara langsung.

Pada pelaksanaan upacara peringatan ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56 ada kesalahan yang ditemukan.  Pada dasarnya setiap pelaksaan kegiatan besar pasti akan terdapat kesalahan. Ada beberapa kesalahan berasal dari peserta upacara, khususnya para pergawai. Kesalahn-kesalahan itu dilakukan oleh peserta upacara, pelayan konsumsi maupun pegawai yang sudah tidak memahami nilai-nilai ucapara. Kesalahan-kesalahan tersbut terjadi tanpa tidak dapat dicegah olehpelaksana tugas-tugas protokoler karena kesalahan terjadi saat proses upacara berlangsung.

Kesalahan yang terjadi sesuai dengan pengamatan, seperti salah seorang peserta dari Satuan Polisi Pamong Praja keluar ke depan barisan kemudian memotret Gubernur yang memutari lapangan saat pemeriksaan barisan, peserta dariPegawai Negeri Sipil berbicara pada sepanjang upacara berlangsung, pelayan membarikankonsumsidaridepan tamu-tamu undangan, bahakan soerang pejabat makan saat upacara berlangsung. Kesalahan yang terjadi sebelum upacara dimulai mendapat taguran dari pelaksana tugas-tugas protokol, salah satunya ada beberapa peserta upacara ditegur kerena memakai paying dalam barisan.

Disamping itu ada satu kesalahan yang terjadi saat upacara berkaitan dengan tata tampat tidak sesuai dengan tempatduduk pejabat yang telah tersedia. Kesalahan tesebut disebabkan oleh keterlambatan datang salah seorang pejabat. Alasan yang diungkapkan oleh salah seorang staf Protokoler Walikota Kendari, bawah hal tersebut tidak menjadi masalah karena tempat yang tertukar adalah pejabat dengan kedudukan yang sama, yaitu antara Danlanal danDanrem. Namun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 pasal 8 ayat 1(o), mengenai tata tempat, hal tersebut merupakan kesalahan dalam penempatan pejabat.

Karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 pasal 8 ayat 1(o) telah disebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat, Angkaran Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, maka seharusnya penempatan tersebut harus sesuai dengan aturan yang sebagaimana tecantum dalam undang-undang di atas. Seharusnya Danrem, Danlanal, kemudian dan Danlanud.

4.3  Pejabat dan Peserta Upacara

Dalam pelaksanaan upacara peringatan ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56Provinsi Sulawesi Tenggara dihadiri oleh berbagai Pejabat pemerintahan dari seluruh instansi pemerintahan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Upacara tersebut telah diatur tata tempat untuk para pejabat diantaranya, dalam tribun tengah kursi barisan petama adalah Plt. Gubernur Provinsi a, Sekda Provinsi, Plt Walikota Kendari, Kasat Pol. PP Provinsi, Kasat Pol. PP Kota Kendari, Kapolda, Kepala Penagadilan Tinggi Provinsi, Danrem, Danlanal, Danlanud, Kapolres, Sekda Kota Kendari, kursi barisan kedua adalah para Bupati dan Walikota, paraKasat Pol. PP Kabupaten/Kota, kursi barisan ketiga adalah para Kepala Dinas se-Provinsi Sulawesi Tenggara. Kemudian dilanjutkan lagi dengan barisan kursi  sayap kanan tribun adalah para Eselon II Kota Kendari dan barisan kursi sayap kiri tribun adalah para Eselon III Kota Kendari.

Adapun barisan yang menjadi peserta upacara adalah TIN AD, TNI AL, TNI AU, POLRI, SAR/BPBD, TAGANA, Satpol. PP se-Provinsi Sulawesi Tengara, DAMKAR, LINMAS, KIKE (PNS) dan Mahasiswa Sastra Indonesia.

Pada barisan kursi kedua dalam tribu tengah kedudukan para pejabat tidak diatur sesuai yang telah direncanakan. Hal tersebut disebakan oleh bupati dari beberapa kabupaten tidak menghadiri upacara. Maka keadaan di atas menujukan bahwa pelaksan tugas-tugas protokoler tidak sepenuhnya berhasil melaksanakan tugas dan kewajibanya. Berdasarkan hasil wawancara protokoler yang bekerja pada pelaksanaan upacara peringatan ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56 Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut melibatkan sembilan pelaksana tugas-tugas protokoler dari berbagai instansi yang ada di Kota Kendari.

Berdsarkan wacana yang telah dipaparkan diatas, kondisi tersebut merupakan kandala yang dihadapi oleh protokoler yang disebabkan kurangnya koordinasi dan pembinaan atar pelaksan tugas-tugas protokoler. seharusnya dengan adanya partisipasi dari sembilan instansi yang mengutus pelaksana tugas-tugas protokolernya dapat memperkecil terjadinya kesalahan.



























BAB V
PENUTUP
5.1  Simpulan

Pelayanan Bagian Humas dan Protokoler Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara diterapkan dengan  baik. Pada saat menerima tamu, Kasuba beserta stafnya memberikan pelayaan dengan menyambut setiap tamu dengan tata karma. Hal tersebut merupakan kewajiban yang telah dipenuhi oleh Bagian Humas dan Protokoler dalam melaksanakan tugasnya.

Dari segi pelaksanaan tugas-tugas prtokoler, petugas ptokoler sudah berusaha melakukan yang terbaik, namun masih banyak kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan upacara. Meskipun pelaksaan tugas protokoler merupakan gabungan dari sembilan instansi, tetapi mereka masih kewalahan. Hal tersebut menujukan bahwa pelaksanaan tugas-tugas protokol tidak berjalan dengan maksimal, salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan aturan-aturan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.


















DAFTAR PUSTAKA

Anggoro, Linggar. 2005. Teori & Profesi Kehumasan. Jakarta : Bumi Aksara

Anonim. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan. buk.um.ac.id/wp-content/uploads/2016/05/undang-undang-no-9-Tahun-2010.pdf

Cutlip, Center, Broom. (2007). Effective Public Relations. Jakarta: Kencan Prenada Media Group

Hernani. 2014. Studi Tentang Penerapan Kegiatan Keprotokolan Di Kantor Gubernur Provinsi  Kalimantan Timur.  eJournal  llmu Komunikasi: ejournal.ilkom.fisip-unmul.ac.id

Sentosa, Ali. 2013. Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Diplomat yang MelakukanTindakan Melawan Hukum Dihubungkan Kekebalan Diplomatik. https://www.neliti.com/publications/14970/tinjauan-hukum-internasional-terhadap-diplomat-yang-melakukan-tindakan-melawan-html. (diakses 23 April 2018).















LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.      Surat Tugas

 










































2.      Teks Wawancara

a.       Siapa nama kepala bagian humas dan protokoler Kantor Walikota Kendari?
b.      Siapa nama kepala Sub bagian protokoler Kantor Walikota Kendari?
c.       Berapa jumlah staf yang bertugas pada Sub Bagian protokoler Hut Pol. PP, Linmas, dan Damkar ini??
d.      Bagaimana tata tempat sesuai dengan jabatan pada pejabat dalam upacara Hut Pol. PP, Linmas, dan Damkar ini?
e.       Saiapa saja yang telibat dalam upacara Hut Pol. PP, Linmas, dan Damkar ini?

3.      Konsep Tata Tempat pada upacara Hut Pol. PP, Linmas, dan Damkar Kantor Walikota Kendari.









4.      Gladi pada upacara Hut Pol. PP, LINMAS, dan DAMKAR Kantor Walikota Kendari tanggal 22 April 2018

\

5.      Proses Upacara Berlangsung
Inspektur Upacara sebelum sebelum masuk lapangan
Pemeriksaan Barisan
Pembacaan Teks Pancasila
Amanat Inspektur Upacara
6.      Pelangaranyang tedapat dalam upacara

Keluar dari barisan kemudian memotret
Membagikan makanan dari depan pejabat


7.      Foto Bersama Kabag Humas dan Protokoler

Komentar

Postingan Populer