PENERAPAN PELAYANAN HUMAS DAN PROTOKOLER DAN PEKASANAAN TUGAS PRTOKOLER DI KANTOR WALIKOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PENERAPAN PELAYANAN HUMAS DAN PROTOKOLER DAN PEKASANAAN
TUGAS PRTOKOLER DI KANTOR WALIKOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KELOMPOK 3
RAHMAT ADIANTO (N1D116034)
ESTINA (N1D116088)
NICA ATRIA (N1D116062)
SANTRI (N1D116082)
NUR ISLAMIA (N1D116070)
WA ODE SITI KHUMAIRA HASAN (N1D116048)
ROSMITA (N1D116112)
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA
PROGRAM STUDI SASTRA INDONESIA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Protokol dianggap
penting oleh setiap perusahaan, lembaga, instansi, maupun organisasi.
Protokoler mempunyai berbagai macam dasar hukum yang menjadi panduan pelaksnaan
kegiatan tugas-tugas protokoler. Dalam Pasal 1 ayat (1) Uundang-Undang Nomor 9
Tahun 2010 Tentang Keprotokolan Tentang Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata
Penghormatan. Bila dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu tidak memperoleh
penghormatan dan perlakuan protokol sesuai kedudukannya adalah merupakan
pelanggaran dengan tuduhan “pelecehan jabatan” (Hernani dalam Jurnal Komunikasi, 2014 : 1).
Dalam
penelitian ini, yang menjadi objek penelitian kami adalah kegiatan keprotokolan
pada Instansi Pemerintahan Daerah Tingkat II Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Kantor
Walikota Kendari.
Semua instansi resmi negara sudah tentu tidak dapat terpisahkan dari protokol. Karena dengan protokol, maka setiap acara akan berjalan
secara sistematis. Hasil pengamatan yang kami sajikan berdasarkan data yang
yang telah kami peroleh di lapangan. Pelaksana kegiatan tugas-tugas protokoler merupakan kewenangan yang
diserahkan pada Bagian Humas dan Protokoler, yang terdiri dari Kabag, Kasubag,
beserta para staf yang berjumlah empat orang.
Protokoler
telah membudaya pada setiap lembaga, instansi, maupun organisasi negara, bahkan
lembaga, instansi maupun organisasi merupakan sutu kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan dari protokol. Jika protokoler tidak ada, maka tidak akan terjamin
terlaksananya kegiatan yang baik dalam suatu negara. Pada pertemuan atau
upacara di sebuah lembaga resmi, baik swasta, maupun pemerintah, akan ada tata
cara formal yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam melakukan suatu penelitian
tentu memiliki permasalahan yang akan diteliti. Sebab itu, dalam penelitian ini kelompok kami mengamati tentang pelayanan Humas
dan Protokoler dan Kekeliruandalam
pelaksanaan kegiatan protokoler pada Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi
Tenggara. Observasi ini dilakukan dalam kurun waktu dua puluh satu
hari, maka kami juga dapat melaporkan
hasil pengamatan sesuai dengan data yang telah kami peroleh dilapangan.
Berdasarakan
prespektif-prespektif diuraian diatas, maka kami sepakat mengangkat pembahasan
untuk menyusun laporan penelitian mata Kuliah Protokoler dengan judul Pelayanan Humas dan Protokoler dan Pelaksanaan Kegiatan Tugas-Tugas Protokoler di Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi
Ternggara dalam Upacara
Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan
Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56.
1.2 Rumusan
Masalah
Setiap penelitian memiliki latar belakang yang menjadi
alasan atau dasar penelitian untuk mengambil latar belakang tersebutlah kami menentukan batasan-batasan masalah
yang akan diteliti untuk menyajikan data yang relavan berdasarkan metode
penelitian tertentu. Adapun dalam penelitian ini, kami membatasi masalah yang
akan menjadi titik pusat penelitian, yaitu;
1.
Apakah
Pelayanan Humas dan Protokoler di Kantor Walikota Kendari Sulawesi Tenggara
diterapkan dengan baik atau tidak?
2.
Bagaimana
Proses Pelaksanaan Kegiatan Keprotokolan dalam upacara peringatan Hari Ulang
Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan
Pemadam Kebakaran ke 56
dilaksanakan oleh Subag Protokoler di Kantor Walikota Kendari Sulawesi Tenggara
berdasakan UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata
Penghormatan?
1.3 Tujuan
dan Manfaat Penelitian
Penelitian
dilakukan untuk memberikan deskripsi terkait hasil peneltian yang diperoleh dan disajikan secara sistematis
menggunakan metode penelitian ilmiah untuk menghasilkan data-data yang relevan. Dalam
peneltian ini, kami akan menitik baratkan
hasil peneltian tentang Pelayanan Humas dan Protokoler dan Pelaksanaan Kegiatan
Keprotokolan dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi
Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran
ke 56 dilaksanakan oleh Subag Protokoler
di Kantor Walikota Kendari Sulawesi Tenggara berdasakan UU No. 9 Tahun 2010
Tentang Tata Tempat, Tata Ucara, dan Tata Penghormatan. Penelitian ini
diharapkan agar bermanfaat untuk menunjang pengetahuan penelitan yang akan
dilakukan selanjutnya.
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 Hakikat Hubungan Masyarakat
Kegitan
keprotokolan erat kaitannya dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh Bagian
Hubungan Masyarakat (Humas). Sebab itu dalam penelitan ini kami mendeskripsikan
hubungan antara Humas dan Protokol secara singkat seperti yang dikutip oleh
Hernani dalam(eJournal Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 3,
2014: 84),
JurnalPeneltian yang berjudulStudi
Tentang Penerapan KegiatanKeprotokolan Di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan
Timur, bahwa menurut definisi
kamus terbitan InstituteOf Public Relation (IPR) dalam M. Linggar Anggoro
(2005:1) menyatakan bahwahubungan Masyarakat merupakan keseluruhan upaya yang
dilangsungkan secaraterencana dan berkesinambungan dan memelihara niat baik dan
saling pengertianantara suatu organisasi dengan segenap khalayaknya.
2.2 Hakikat Protokol
Pengertian menurut UU No. 9 Tahun
2010 tentang Keprotokolan, bahwa Keprotokolan adalah serangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi
yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam
negara, pemerintahan, atau masyarakat. Selain itu
arti kata protokol adalah dokumen yang berisi hak-hak dan kewajiban,
kelonggaran-kelonggaran dan kekebalan yang dimiliki oleh seorang DiplomatProtocole Diplomatique Atau Protocole De
Chancellerie yang dalam bahasa Indonesia dapat disimpulkan dalam “tata
tertib pergaulan internasional, sopan santun diplomatic” atau dengan istilah
lain Rules Of International Politeness
(Badan Litbang Deplu RI “Pedoman Tertib Diplomatik dan Tertib Protokol II”)
2.3 Ruang
Lingkup dan Tugas Protokol
Dalam
Jurnal Penlitian yang berjudul Studi
Tentang Penerapan KegiatanKeprotokolan Di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan
Timur, Hernani (eJournal Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No.
3, 2014: 84) mengutip bahwa
Ruang lingkup dan tugas-tugas keprotokolan menurut Zulkarnaen Nasution
(2006:162) diantarnya yaitu, 1) Pelantikan dan serah terima jabatan, 2) Kunjungan
para pejabat pemerintah pusat maupun daerah,
3) Sebagai pembawa acara
Prinsip
yang harus dimiliki oleh seorang protokoler yaitu, 1)Penghormatan dan perlakuan
terhadap seseorang dalam suatu acara meliputi tata tempat, tata upacara, dan
tata penghormatan harus sesuai dengan kedudukan dan martabat jabatannya sebagai
wujud pengakuan status dan kedudukan seseorang. (penjelasan Umum UU No. 9 tahun
2010), 2) Penghormatan dan pelakuan terhadap lambang –lambang kehormtan NKRI
harus selaras dengan kedudukannya sebagai simbol negara/lambang kedaulatan NKRI
suatu ekspresi bangsa yang beradab. (penjelasan Umum UU No. 9 tahun 2010), 2) Penghormatan
dan perlakuan terhadap seseorang dalam keadaan tertentu meliputi pemberian
perlindungan, ketertiban, dan keamanan sesuai dengan kedudukan jabatannya dalam
kenegaraan dan pemerintahan. (penjelasan UU No. 9 tahun 2010).
2.4 Aspek-Aspek Protokol
1.
Regulation yaitu menguasai berbagai keprotokolan.
2.
Preseance yaitu memberikan kelayakan kepada orang atau
lambang, pengaturan tata tempat, pengaturan tata ruang.
3.
Appearance yaitu penampilan seseorang yang bernuansa
keprotokolan.
4.
Koordinasi yaitu hubungan kerjasamas berkoordinasi
semuanya dalam pelaksanaan kegiatan.
5.
Etiket yaitu tata sopan santun.
6.
Bahasa yaitu penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
7.
Security yaitu pengamanan.
8.
Leadership yaitu seorang protokol harus mencerminkan
seorang pemimpin.
2.5 Definisi Konsepsional
Pelayanan
Humas dan Pelaksanan Kegiatan Keprotokolan di Kantor Walikota Kendari Provinsi
Sulawesi Tenggara adalah upaya untuk memberikan palayanan kepada setiap tamu
yang berkunjung di Kantor Walikota Kendari Provisnsi Sulawesi Tenggara, Kegitan
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang tersistematis yang berkaitan dengan tata tempat,
tata upacara, dan tata penghormatan berdasarkan landasan-landasan resmi yang
ditetapkan. Kedua aspek di atas merupakan kativitas yang terjadi pada waktu
tertentu di Kantor Walikota Kendari sebagai Kepala Daerah Tingkat II.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Jenis
Penelitian
Dalam
penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan desain deskriptif, yaitu
penelitian yang memberi gambaran secara cermat mengenai individu atau kelompok
tertentu tentang keadaan dan gejala yang terjadi (Koentjaraningrat, 1993:89). Penelitian yang bermaksud untuk
memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya
perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll., secara holistik, dan dengan cara
deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang
alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiahMoleong (2007:6). Selanjutnya dijelaskan oleh David Williams (1995) seperti yang
dikutip Moleong (2007:5) mengemukakan bahwa penelitian kualitatif adalah
pengumpulan data pada suatu latar alamiah, dengan menggunakan metode alamiah,
dan dilakukan oleh orang atau peneliti yang tertarik secara alamiah.
3.2 Fokus
Penelitian
Salah satu
tugas pokok protokoler dalam kegiatan keprotokolan yaitu mempersiapkan, mengaturdan
memandu suatu bidang kegiatan atau acara yang dilaksanakan oleh setiap
instansi, organisasi, maupun lembaga. Pada penelitan ini, kami menitik pusatkan
penelitan pada;
1. Pelayanan Humas dan tugas
protokoler,
2. Pelaksanaan kegiatan keprotokolan
yang sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.
3.3 Sumber
Data
Sugiyono
(2009:218). Purposivesampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data
dengan pertimbangantetentu dengan dasar kriteria-kriteria yang dibuat oleh
peneliti berdasarkan tujuanpenelitianHernani dalam (eJournal
Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 3, 2014: 87).
Kriteria yang sudah ditetapkan
antara lain :
1. Lingkungan Pemerintahan bagian Humas dan Protokoler, yaitu Kabag Humas dan Protokoler Bapak Astibar
Karu, S.Pd., M.Si. sebagai(key
informan),
2. Lingkungan Pemerintahan bagian keprotokolan
yaitu Protokoler Bapak Andriansyah Wicaksono, S.Sos. sabagai key informan,
3. Empat orang Staf Subag Protokoler informan dan pengarah.
3.4 Tehnik
Pengumpulan Data
Metode pengumpulan
data yang kami gunakan pada penelitian ini, yaitu menggunakan 1) Studi
Kepustakaan, 2) Penelitian Lapangan (Field Work Research), dalam penelitan
lapangan yang harus diprioritaskan adalah Observasi dan Wawancara.
3.5 Tehnik
Analisis Data
Dalam
penelitian ini, menggunakanteknik analis
data model interaktif seperti yang digunakan oleh Hernani (eJournal
Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 3, 2014: 88),
menurut Matthew B. Miles dan A.
Michael Huberman dikutip oleh Sugiyono (2007:15-20), yaitu analisis terdiri
dari beberapa alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan.Berikut penjelasan
dari alur kegiatan dari analisis model interaktif yaitu ; 1) Pengumpulan Data,
2) Reduksi Data, 3) Penyajian Data, 4) Penarikan Kesimpulan/Verifikasi
BAB
IV
HASIL
PENELTIAN
4.1 Pelayanan Humas
dan Protokoler
Sesuai pengamatan yang telah kami lakukan,
mendapatkan pelayanan yang baik. Hal
tersebut kami temukan saat pertama melakukan kunjungan pertama pada tanggal
5-25 April 2018. Kabag Humas dan Protokoler Kantor Walikota Kendari Provinsi
Sulawesi Tenggara menyambut dan melayani setiap tamu dengan baik. Berdasarkan
mengamatan yang diperoleh dari beberapa kunjungan ke Kantor Walikota Kendari
Provinsi Sulawesi Tenggara, setiap tamu yang diterima diberikan
penyambutan dan pelayanan baik.
Dengan demikian, maka penyelengaraan
pelayanan Bagian Humas dan Prtokoler Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi
Tenggara melaksanakan tugas, kewajiban, serta tanggung jawab sesuai dengan
wewenang yang telah ditetapkan.
- 4 –
4.2 Pelaksanaan Upcara
Protokol yang bertidak secara profesional harus dapatmengetahui
segala hal yang berkaitan dengan krotokoleran, untuk mewujudkan hal tersebut
dibuthkan keterampilan, keluwesan, serta menjunjung tinggi kode etik
keprotokolan. Pelaksan tugas-tugasprotokoler memiliki komitmen dan konsisten
yang tinggi sesuai integritas dalam bidangnya, hal tersebut dimaksudkanagar
pelaksana tugas-tugas protokoler mampu memberikan pelayanan dan melaksanakan
tugas-tugas seuai dengan kewajiban dan tanggung jawab. Dengan demikian, maka
pelayanan dan pelaksaan kegiatan membarikan hasilyang baik terkait dengan kepuasan
dan patut mendapat penghargaan tertentu.
Kesalahan sering terjadi pada pelaksana tugas-tugas
protokoler saatmelaksanakan kegiatannya, untuk meningkatakan kualitas instansi
dan meningkatkan kepercayaan masyarakat tehap instansi itu sendiri, pelaksana
tugas-tugas protokoler harus menguasai tetang aturan-atura yang berkaitan tata
tempat, tata upacaratata penghormatan, tata busana, serta tata warkat.
Pelaksana tugas-tugas protokoler juga harus memperhatikan dan mengutamakan
aspek koordinasi dan dengan pihak-pihak yang tamu-tamu undangan yang akan hadir
pada kegiatan yang akan dilaksnakan. Hal tersebut untuk meminimalisir padangan
khalayak terhadap instansinya. Kemudian pada aspek lain juga sebagai tanda
bahwapemahaman mengenai prosedur pelaksanaan keprotokolan berada dalam kategori
baik.
Untuk meningkatkan pemahaman tentang prosedur
pelaksanaan kegiatan, kiranya perlu diadakan latihan keprotokolan. Selain
memahami prosedur pelaksanaan kegiatan, juga menambah pengetahuan tarhadap
aturan-aturan keprotokolan. Seharusnya setiap pelaksna tugas-tugas protokoler
harus menguasa undang-undang yang berkaitan dengan keprotolan.
Kegiatan protokoler Kantor Walikota Kendari Provinsi
Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian Protokol sebagai prangkat utama dalam pelaksanan kegiatan tugas-tugas
protokoler. Kegiatan protokoler instansi bernaung pada Kepala BagianHumas dan
Protokoler, namun kegiatan protokoler
dalam suatu acara dilaksanakan oleh seksi acara yang telah dipercayakan pada
acara resmi, acara biasa, maupun acara seremonial lainnya. Namun pada upacara
kali ini, merupakan upacara besar yang diselenggarakan di Kantor Walikota
Provinsi Sulawesi Tenggara. Upacara tersebut dipimpin lansung oleh Plt.
Gubernur Sulawesi Tenggara berserta jajaranya.
Dalam melaksanakan tugas Protokol Kantor Walikota
KendariProvisnsi Sulawesi Tenggara pada upacara peringatan hari
ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke
98, dan Pemadam Kebakaran ke 56berlangsungsesuai dengan keinginan.
Sub Protokoler Kantor Walikota Kendarimengatur persiapan, gladi dan pelaksanaan
upacara dengan baik. Protokoler dalam melaksanakan tugas-tugasnya pada upacara
tersebut berusaha sebaik mungkin agar tidak terjadi kesalahan yang tidak
diinginkan.
Upacara peringatan ulang tahun Satuan Polisi
Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran
ke 56 dilaksanakan di Kantor Walikota
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 April 2018. Dalam perksanaan
upacara dihadiri oleh berbagai pejabat, tokoh masyarakat, satuan pengaman, dan
Pengawai Negeri Sipil. Pada upacara ini, kami diberikempatan untuk ikut
melaksanakan upacara dengan berisan tersendiri sebanyak tujuh orang. Dengan
demikian kesalahan kesalahan dalam pelaksnaan upacara dapat kami amati secara
langsung.
Pada pelaksanaan upacara peringatan
ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke
98, dan Pemadam Kebakaran ke 56
ada kesalahan yang ditemukan. Pada
dasarnya setiap pelaksaan kegiatan besar pasti akan terdapat kesalahan. Ada beberapa
kesalahan berasal dari peserta upacara, khususnya para pergawai.
Kesalahn-kesalahan itu dilakukan
oleh peserta upacara, pelayan konsumsi maupun pegawai yang sudah tidak memahami
nilai-nilai ucapara. Kesalahan-kesalahan tersbut terjadi tanpa tidak dapat
dicegah olehpelaksana tugas-tugas protokoler karena kesalahan terjadi saat proses
upacara berlangsung.
Kesalahan yang
terjadi sesuai dengan pengamatan, seperti salah seorang peserta dari Satuan
Polisi Pamong Praja keluar ke depan barisan kemudian memotret Gubernur yang memutari
lapangan saat pemeriksaan barisan, peserta dariPegawai Negeri Sipil berbicara
pada sepanjang upacara berlangsung, pelayan membarikankonsumsidaridepan
tamu-tamu undangan, bahakan soerang pejabat makan saat upacara berlangsung. Kesalahan
yang terjadi sebelum upacara dimulai mendapat taguran dari pelaksana
tugas-tugas protokol, salah satunya ada beberapa peserta upacara ditegur kerena
memakai paying dalam barisan.
Disamping
itu ada satu kesalahan yang terjadi saat upacara berkaitan dengan tata tampat tidak
sesuai dengan tempatduduk pejabat yang telah tersedia. Kesalahan tesebut
disebabkan oleh keterlambatan datang salah seorang pejabat. Alasan yang
diungkapkan oleh salah seorang staf Protokoler Walikota Kendari, bawah hal
tersebut tidak menjadi masalah karena tempat yang tertukar adalah pejabat
dengan kedudukan yang sama, yaitu antara Danlanal danDanrem. Namun berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 pasal 8 ayat 1(o), mengenai
tata tempat, hal tersebut merupakan kesalahan dalam penempatan pejabat.
Karena
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 pasal 8 ayat 1(o)
telah disebutkan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat, Angkaran Laut, dan Angkatan
Udara Tentara Nasional Indonesia, maka seharusnya penempatan tersebut harus
sesuai dengan aturan yang sebagaimana tecantum dalam undang-undang di atas.
Seharusnya Danrem, Danlanal, kemudian dan Danlanud.
4.3 Pejabat
dan Peserta Upacara
Dalam
pelaksanaan upacara peringatan ulang tahun Satuan Polisi
Pamong Praja ke 68, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran
ke 56Provinsi Sulawesi Tenggara dihadiri
oleh berbagai Pejabat pemerintahan dari seluruh instansi pemerintahan yang ada
di Provinsi Sulawesi Tenggara. Upacara tersebut telah diatur tata tempat untuk
para pejabat diantaranya, dalam tribun tengah kursi barisan petama adalah Plt.
Gubernur Provinsi a, Sekda Provinsi, Plt Walikota Kendari, Kasat Pol. PP
Provinsi, Kasat Pol. PP Kota Kendari, Kapolda, Kepala Penagadilan Tinggi
Provinsi, Danrem, Danlanal, Danlanud, Kapolres, Sekda Kota Kendari, kursi
barisan kedua adalah para Bupati dan Walikota, paraKasat Pol. PP Kabupaten/Kota,
kursi barisan ketiga adalah para Kepala Dinas se-Provinsi
Sulawesi Tenggara. Kemudian dilanjutkan lagi dengan barisan kursi sayap kanan tribun adalah para Eselon II Kota
Kendari dan barisan kursi sayap kiri tribun adalah para Eselon III Kota Kendari.
Adapun
barisan yang menjadi peserta upacara adalah TIN AD, TNI AL, TNI AU, POLRI,
SAR/BPBD, TAGANA, Satpol. PP se-Provinsi Sulawesi Tengara, DAMKAR, LINMAS, KIKE
(PNS) dan Mahasiswa Sastra Indonesia.
Pada
barisan kursi kedua dalam tribu tengah kedudukan para pejabat tidak diatur
sesuai yang telah direncanakan. Hal tersebut disebakan oleh bupati dari
beberapa kabupaten tidak menghadiri upacara. Maka keadaan di atas menujukan
bahwa pelaksan tugas-tugas protokoler tidak sepenuhnya berhasil melaksanakan
tugas dan kewajibanya. Berdasarkan hasil wawancara protokoler yang bekerja pada
pelaksanaan upacara peringatan ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke 68,
Satuan Perlindungan Masyarakat ke 98, dan Pemadam Kebakaran ke 56 Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut
melibatkan sembilan pelaksana tugas-tugas protokoler dari berbagai instansi
yang ada di Kota Kendari.
Berdsarkan
wacana yang telah dipaparkan diatas, kondisi tersebut merupakan kandala yang
dihadapi oleh protokoler yang disebabkan kurangnya koordinasi dan pembinaan
atar pelaksan tugas-tugas protokoler. seharusnya dengan adanya partisipasi dari
sembilan instansi yang mengutus pelaksana tugas-tugas protokolernya dapat
memperkecil terjadinya kesalahan.
BAB
V
PENUTUP
PENUTUP
5.1 Simpulan
Pelayanan Bagian Humas
dan Protokoler Kantor Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara diterapkan
dengan baik. Pada saat menerima tamu,
Kasuba beserta stafnya memberikan pelayaan dengan menyambut setiap tamu dengan
tata karma. Hal tersebut merupakan kewajiban yang telah dipenuhi oleh Bagian
Humas dan Protokoler dalam melaksanakan tugasnya.
Dari segi pelaksanaan
tugas-tugas prtokoler, petugas ptokoler sudah berusaha melakukan yang terbaik,
namun masih banyak kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan upacara. Meskipun
pelaksaan tugas protokoler merupakan gabungan dari sembilan instansi, tetapi
mereka masih kewalahan. Hal tersebut menujukan bahwa pelaksanaan tugas-tugas
protokol tidak berjalan dengan maksimal, salah satu penyebabnya adalah
kurangnya penerapan aturan-aturan sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anggoro,
Linggar. 2005. Teori & Profesi
Kehumasan. Jakarta : Bumi Aksara
Anonim.
2016. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan. buk.um.ac.id/wp-content/uploads/2016/05/undang-undang-no-9-Tahun-2010.pdf
Cutlip,
Center, Broom. (2007). Effective Public
Relations. Jakarta: Kencan Prenada Media Group
Hernani.
2014. Studi Tentang Penerapan Kegiatan
Keprotokolan Di Kantor Gubernur Provinsi
Kalimantan Timur.
eJournal llmu Komunikasi: ejournal.ilkom.fisip-unmul.ac.id
Sentosa,
Ali. 2013. Tinjauan Hukum
Internasional Terhadap Diplomat yang MelakukanTindakan Melawan Hukum
Dihubungkan Kekebalan Diplomatik. https://www.neliti.com/publications/14970/tinjauan-hukum-internasional-terhadap-diplomat-yang-melakukan-tindakan-melawan-html. (diakses 23 April 2018).
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Surat
Tugas
2.
Teks
Wawancara
a. Siapa
nama kepala bagian humas dan protokoler Kantor Walikota Kendari?
b. Siapa
nama kepala Sub bagian protokoler Kantor Walikota Kendari?
c. Berapa
jumlah staf yang bertugas pada Sub Bagian protokoler Hut Pol. PP, Linmas, dan
Damkar ini??
d. Bagaimana
tata tempat sesuai dengan jabatan pada pejabat dalam upacara Hut Pol. PP,
Linmas, dan Damkar ini?
e. Saiapa
saja yang telibat dalam upacara Hut Pol. PP, Linmas, dan Damkar ini?
3.
Konsep Tata Tempat pada upacara Hut
Pol. PP, Linmas, dan Damkar Kantor Walikota Kendari.
4.
Gladi
pada upacara Hut Pol. PP, LINMAS, dan DAMKAR Kantor Walikota Kendari tanggal 22
April 2018
\
5.
Proses
Upacara Berlangsung
|
|
Inspektur Upacara sebelum sebelum
masuk lapangan
|
Pemeriksaan Barisan
|
|
|
Pembacaan Teks Pancasila
|
Amanat Inspektur Upacara
|
6.
Pelangaranyang
tedapat dalam upacara
|
|
Keluar dari barisan kemudian memotret
|
Membagikan makanan dari depan pejabat
|
7.
Foto
Bersama Kabag Humas dan Protokoler
Komentar
Posting Komentar